PT Multi Sarana Perkasa
PT Multi Sarana Perkasa adalah perusahaan tambang batu bara dengan luas 9.9979 Ha di lokasi Muara Ancalong dan Busan,
Kalimantan Timur.
Berdiri pada tahun 2001, PT Multi Sarana Perkasa telah memiliki IUP Operasi Produksi dengan nomor 541.1/K.715/HK/X/2014
pada tangal 6 Oktober 2014.
Berdasarkan keputusan Incracht Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
345/PDT/2021/PTBDG tanggal 4 Agustus 2021, kepemilikan PT Multi Sarana Perkasa disahkan kembali kepada Felix Belanusa
Pieter sebagai Pemegang Saham dan Direktur Utama yang sah.
Kontak :